Imam Al-Ghazali menerangkan bahwa puasa Rajab dapat dilakukan di hari-hari utama saja, yakni pada awal, pertengahan, atau akhir bulan Rajab saja.
"Hari utama dianjurkan puasa pada setiap pergantian bulan, yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Al Ghazali)
Wallahualam bissawab