JAKARTA, iNews.id - Membayar hutang Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi Muslim yang meninggalkannya baik disengaja maupun tidak karena udzur syar'i. Membayar Hutang Puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja termasuk berbarengan dengan Puasa Senin Kamis atau Puasa Syawal.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada salahnya bila hari-hari membayar hutang puasa Ramadhan atau qadha-nya dijatuhkan pada hari Senin dan Kamis. Asalkan niatnya tetap untuk mengqadha dan bukan sekadar berniat puasa sunnah.
Rasulullah SAW pernah menyebutkan bahwa hari Senin dan hari Kamis adalah hari yang spesial, Pada kedua hari itu ternyata ada peristiwa penting, yaitu amal-amal manusia dinaikkan ke langit. Dan Rasulullah SAW suka bila pada momen seperti beliau sedang berpuasa.
إِنَّ أَعْمَال الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
"Sesungguhnya amal manusia itu dilaporkan setiap hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud).
Dan di dalam hadits lain Nabi SAW menyebutkan :
وَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
"Aku suka saat amalku diperlihatkan, Aku sedang dalam keadaan berpuasa. (HR. An-Nasai).
Hadits itu tidak menyebutkan apa nama puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunnah. Yang penting pada tiap Senin dan Kamis itu, posisi kita sedang puasa. Maka ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pahala yang akan diterima menjadi lebih besar apabila puasa qadha' dijatuhkan tepat pada hari Senin dan Kamis.
Namun niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan tidak boleh dicampur dengan niat puasa sunnah. Sebab, qadha puasa itu wajib. Niat harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur.
Syarat ini mendasarkan pada Hadits Rasulullah SAW.
“من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”-
"Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya".
Berikut bacaan Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan:
نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.
Nawaitu Shauma Ghadin 'An Qadha'i Fardi Ramadhana Lillaahi Ta'Ala.
Artinya : Saya niat berpuasa besok dari mengqadha' fardu ramadhan Lillaahi Ta'ala