Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (nama orang yang mewakilkan) fardhon lillahi taala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang yang mewakilkan) fardu karena Allah Ta‘âlâ.
Kesungguhan niat dalam menjalankan ibadah adalah bagian integral dari syarat diterimanya ibadah tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengingatkan, "Setiap amal bergantung pada niatnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Jika seseorang beribadah tanpa kesungguhan hati, ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah.
Niat adalah suatu tindakan yang berakar dalam hati. Oleh karena itu, penting untuk diingat bahwa melafalkan niat secara verbal saat menjalankan ibadah, termasuk ketika membayar zakat fitrah, tidaklah diperlukan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai teladan sempurna dalam beribadah, tidak pernah mengajarkan atau menggunakan kata-kata untuk menyatakan niat dalam pelaksanaan ibadah apapun.