Waktu membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah saat malam takbiran hingga pagi hari pada 1 Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah harus dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum. Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.
Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Sedangkan Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau 2,2 kilogram.
Dari perbedaan pendapat tersebut, para ulama di Indonesia banyak yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam ukuran 2,5 kilogram atau 3,0 kilogram. Selain mengikuti pendapat mayoritas para mujahid, ukuran tersebut juga menjadi sebuah kehati-hatian dalam menunaikan ibadah.
Demikianlah niat zakat fitrah untuk diri sendiri Latin Selamat menyucikan harta kita di bulan penuh berkah ini.