JAKARTA, iNews.id - Pengertian Puasa di Bulan Ramadhan yakni menahan diri dari makan, minum dan bersenggama, mulai terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib). Semua itu karena mengharap keridhaan Allah dan menyiapkan diri untuk bertaqwa kepada Allah dengan jalan muraqabah (merasa selalu diperhatikan Allah) disertai mendidik kehendak dan keinginan”.
Pengertian itu diungkapkan Mufasir Rasyid Ridha dalam Al Manar.
اْلإِمْسَاكُ عَنِ اْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَغَشَيَانِ النِّسَاءِ
مِنَ الْفَجْرِ إِلَى الْمَغْرِبِ إِحْتِسَاباً لِلَّهِ وَإِعْدَادًا لِلنَّفْسِ
وَ تَهِـيِـيْئةً لَهاَ لِتَقْوَى اللهِ باِلْمُرَاقَبَةِ وَترْبِيَةِ اْلإِرَادَةِ
Pengertian serupa dijelaskan dalam kitab Subul al-Salam:
الْإِمْسَاكُ عَنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ فِي النَّهَارِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَشْرُوعِ وَيَتْبَعُ ذَلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَغَيْرِهِمَا مِنْ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوهِ لِوُرُودِ الْأَحَادِيثِ بِالنَّهْيِ عَنْهَا فِي الصَّوْمِ زِيَادَةً عَلَى غَيْرِهِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوصٍ بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ.
“Menahan diri dari makan, minum, jima’ (bercampur dengan istri) dan lain-lain yang telah diperintahkan kepada kita untuk menahannya, sepanjang hari menurut cara yang disyariat-kan. Demikian pula diperintahkan menahan diri dari ucapan yang diharamkan atau dimakruhkan, karena ada hadis-hadis yang melarang hal itu, itu semua berdasarkan waktu dan syarat-syarat yang telah ditetapkan”. (Subul al-Salam II, hal. 206).
Sedangkan pausa secara etimologis adalah “al-Imsaku ‘an al-Syai” (الإمساك عن الشيء) yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu.
Misalnya menahan diri dari makan, minum, bercampur dengan istri, berbicara dan sebagainya. Dalam pengertian selanjutnya al-shaum atau puasa adalah (ترك الطعام والشرب والنكاح والكلام) yaitu meninggalkan makan, minum, bercampur dengan isteri, dan meninggalkan perkataan. Berkata Sufyan bin Uyaynah : الصوم هو الصبر يصبر الإنسان على الطعام والشرب والنكاح puasa adalah melatih kesabaran, manusia bersikap sabar (menahan diri) dari makan,minum, berhubungan seksual. kemudian ia membacakan ayat إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب . (QS. al-zumar, 39: 10. Lisan al-Arab, 12/350) Arti seperti ini, misalnya disebutkan dalam al-Qur’an, bahwa Allah s.w.t. memerintahkan kepada Siti Maryam, ibunda Nabi Isa as sebagai berikut:
فَكُلِي وَٱشۡرَبِي وَقَرِّي عَيۡناۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلۡبَشَرِ أَحَدا فَقُولِيٓ إِنِّي نَذَرۡتُ لِلرَّحۡمَٰنِ صَوۡما فَلَنۡ أُكَلِّمَ ٱلۡيَوۡمَ إِنسِيّا
“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini”. (QS. Maryam, 19:26).
Rais Syuriah PBNU Dr KH Zakky Mubarak mengatakan, dari dua pengertian puasa seperti yang disebutkan di atas, baik secara etimologis maupun terminologis, satu dan lainnya saling melengkapi.
“Dari situ, hemat saya puasa adalah meninggalkan makan, minum, bercampur dengan istri dan segala yang membatalkannya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, disertai niat dan keikhlasan karena Allah SWT dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan," kata Dr KH Zakky Mubarak dikutip iNews.id dari laman dakwah.nu, Minggu (11/4/2021).