Pengertian Zakat Mal dan Contohnya

Kastolani Marzuki
Pengertian zakat mal dan contohnya yang perlu dipahami. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengertian zakat mal penting diketahui Muslim karena kerap keliru mengartikannya. Di antara kaum muslimin juga ada yang memahami bahwa zakat yang dimaksudkan dalam rukun Islam yang lima adalah semata zakat fithri. 

Padahal kewajiban seorang muslim yang mampu terkait dengan mengeluarkan zakat mencakup dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. 

Di sisi lain, tidak sedikit pula umat Islam yang meyakini bahwa kewajiban penunaian zakat mal hanya berlaku pada bulan Ramadhan. Padahal zakat yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, terbatas hanya pada zakat fithri atau kewajiban zakat yang memang jatuh tempo (haul) penunaiannya di bulan Ramadhan. 

Sedangkan untuk zakat mal jenis lainnya, bisa saja jadwal jatuh tempo penunaiannya terjadi bulan-bulan lainnya. Sehingga karena kekeliruan pemahaman inilah, tidak sedikit umat Islam yang jatuh pada kekeliruan dalam waktu penunaian zakat mal.

Pengertian zakat mal dan contohnya

Dikutip dari Buku 10 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fithr karangan Ustaz Isnan Ansory, secara etimologis, zakat mal menurut para ulama adalah setiap harta yang berdasarkan kriteria tertentu wajib dikeluarkan zakatnya.

Meskipun para ulama mendefinisikannya dengan redaksi yang berbeda, namun setidaknya dapat disimpulkan bahwa mereka sepakat dari sisi penamaan zakat ini dengan zakat mal, yaitu terkait dengan jenis-jenis harta (maal) yang wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat-syaratnya kepada yang berhak.

Kewajiban zakat mal telah ditetapkan oleh Al Quran, As-Sunnah dan juga ijma’ seluruh umat Islam. Al Quran dan As Sunnah meyebut kewajiban ini dengan beberapa istilah seperti, zakat, shadaqah, al haqq, an nafaqah, dan al ’afwu. Di antaranya firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW berikut:

وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُواالزَّكَاةَ

“Kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat “ (QS. Al-Baqarah : 43)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? ” (QS. At-Taubah :103).

وَآتُوْا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

”Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya.” (QS.Al-An'am : 141)

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ...مِنْهَا إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ

”Islam ditegakkan di atas lima pijakan, (salah satunya) adalah menunaikan zakat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ

”Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka.” (HR. Bukhari)

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
3 tahun lalu

Macam-Macam Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Waktu Pembayaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal