JAKARTA, iNews.id - Perbedaan antara mani, madzi, dan wadi perlu dipahami dengan baik. Sebab ketiga jenis cairan yang keluar dari kemaluan ini memiliki perbedaan dalam hal hukum dan cara membersihkannya.
Pentingnya mengetahui mani, madzi, dan wani ini sangat berguna agar kita tahu cara membersihkan dan mensucikan diri dari ketiga jenis cairan tersebut.
Baik mani, madzi, atau wadi adalah cairan yang sama-sama keluar dari kemaluan laki-laki karena proses tertentu. Jika mani dan madzi keluar karena proses syahwat, beda hal dengan wadi yang bisa saja keluar karena aktivitas berat.
Lantas apa perbedaan ketiganya dan bagaimana cara membersihkannya? Dilansir iNews.id dari laman NU, Kamis (16/6/2022), berikut ini adalah ulasan lengkap terkait perbedaan ketiga cairan tersebut.
Mani merupakan cairan yang keluar secara sengaja atau tidak sengaja ketika syahwat seorang laki-laki mencapai klimaks. Selain itu, cairan ini memiliki aroma yang khas dan keluar dengan pancaran atau melalui muncratan.
Menurut para ulama, suatu cairan yang keluar dari kemaluan memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka sudah bisa dihukumi sebagai mani. Cairan ini dapat keluar dalam keadaan sadar maupun tidak sadar seperti ketika tidur.
Hukum cairan ini tidak najis. Tetapi, mani menyebabkan hadas besar yang bisa membatalkan puasa atau membuat shalat tidak sah. Maka dari itu, untuk membersihkan cairan ini dari tubuh adalah dengan mandi wajib.
Sedangkan cara membersihkan mani pada pakaian adalah segera mencucinya hingga bersih ketika masih basah. Namun ketika sudah kering, maka nodanya cukup dikerik saja.
Madzi adalah cairan putih bening dan lengket yang keluar saat dalam kondisi syahwat. Namun yang membedakan cairan ini dengan mani adalah tidak muncrat dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas.
Keluarnya madzi ini tidak cuma dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapu perempuan juga mengalaminya. Keluarnya cairan ini biasanya tidak terasa.
Menurut Imam al-Haramain, sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi. perempuan yang terangsang umumnya akan bisa mengeluarkan madzi dibandingkan dengan laki-laki.
قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
"Imamul Haramain berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki".
Cairan ini termasuk najis ringan dan tidak mewajibkan seseorang untuk mandi besar ketika keluar dan tidak membatalkan puasa. Cara membersihkannya cukup mencuci bagian tubuh yang terkena madzi dengan air dan segera berwudhu.
Jika mengenai pakaian, maka membersihkannya dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena madzi tersebut.