1. Diberi Minum Sungai Rajab
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبَ مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ. مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبَ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ
Artinya: Sesungguhnya di dalam surga terdapat sungai yang diberinama Rajab. (Warna) airnya lebih putih daripada susu dan (rasanya) lebih manis daripada madu. Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut.
2. Sunnah Nabi SAW
Puasa Rajab juga merupakan salah satu mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Disebutkan dalam Shahih Muslim (hadits no. 1960) bahwa Nabi SAW berpuasa di Bulan Rajab dan menganjurkan umatnya berpuasa pada bulan-bulan haram.
عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
“Dari Utsman bin Hakim Al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas ra berkata: Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa”.
Ustaz Muhammad Ajib MA dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, Imam An Nawawi, para ulama Syafi'iyah berkata di antara puasa yang mustahab yang dianjurkan yaitu puasa di bulan-bulan haram yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.