JAKARTA, iNews.id - Puasa baik puasa fardhu atau wajib maupun sunah mempunyai dua rukun yang menjadi inti ibadah, di mana tanpa kedua rukun itu, maka puasa menjadi tidak sah di sisi Allah SWT.
Dua rukun puasa itu adalah niat dan imsak, yaitu menahan diri dari mengerjakan dari segala yang membatalkan puasa.
1. Niat
Niat adalah rukun yang pertama dari dua rukun puasa menurut jumhur ulama. Namun beberapa ulama tidak memasukkan niat ke dalam rukun puasa, melainkan memasukkan ke dalam syarat sah puasa.
Para ulama punya beberapa definisi niat, salah satunya apa yang ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah :
قَصْدُ الطَّاعَةِ وَالتَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي إِيجَابِ الْفِعْل
Bermaksud untuk taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam bentuk mengerjakan suatu perbuatan.
Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan niat sebagai :
قَصْدُ الإنْسَانِ بِقَلْبِهِ مَا يُرِيدُهُ بِفِعْلِهِ
Seseorang bermaksud dengan hatinya atas apa yang diinginkan pada perbuatannya.
Dalam hal ini Al-Malikiyah menegaskan bahwa niat itu masuk dalam bab tekat dan keinginan dan bukan ilmu dan keyakinan.
Adapun mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa niat itu adalah :
قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ
Bermaksud untuk mendapatkan sesuatu yang disertai dengan perbuatan.
Dan mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan niat sebagai :
عَزْمُ الْقَلْبِ عَلَى فِعْل الْعِبَادَةِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Tekat hati untuk mengerjakan suatu ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah SWT
Ibadah itu dikerjakan dengan hanya mengharap Allah. Dan bukan dengan mengharap yang lain, seperti melakukannya demi makhluk, atau mencari harta dan pujian dari manusia, atau agar mendapatkan kecintaan dari memuji mereka.
Puasa yang dilakukan oleh seseorang akan menjadi tidak sah apabila tidak dilandasi dengan niat. Bahkan setiap bentuk ibadah juga demikian keadaannya, yaitu membutuhkan niat. Semua itu didasari oleh hadits nabawi berikut ini :
إِنَّمَا الأَعْماَلُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلٍّ امْرِءٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amal ibadah itu harus dengan niat. Dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. (HR. Bukhari).