JAKARTA, iNews.id - Ibadah puasa Ramadhan maupun puasa sunnah mempunyai dua rukun yang menjadi inti ibadah. Tanpa kedua rukun itu, puasa menjadi tidak sah di sisi Allah SWT.
Kedua rukun puasa Ramadhan itu harus diketahui Muslim yang sebentar lagi akan menjalankannya. Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi tiap Muslim yang sudah baligh, sehat, dan berakal.
Dalil kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan disebutkan dalam Alquran, Surat Al Baqarah ayat 183. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS. Al Baqarah: 183).
Dilansir dari Buku Puasa: Syarat & Rukun Membatalkan, Ahmad Sarwat terbitan Rumah Fiqh Publishing: 2018, rukun puasa Ramadhan ada 2 yaitu:
1. Niat
2. Menahan Diri dari segala yang membatalkan puasa atau Imsak
Niat adalah rukun yang pertama dari dua rukun puasa menurut jumhur ulama. Namun beberapa ulama tidak memasukkan niat ke dalam rukun puasa, melainkan memasukkan ke dalam syarat sah puasa.
Jumhur ulama sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu harus sudah terpasang sejak sebelum memulai puasa. Dan puasa wajib itu tidak sah bila tidak berniat sebelum waktu fajar itu.
Dalam fiqih, hal seperti itu diistilahkan dengan tabyit an-niyah (تبييت النية ), yaitu memabitkan niat. Maksudnya, niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Dari Hafshah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha’ Ramadhan, puasa nazar.