JAKARTA, iNews.id - Rukun shalat jenazah penting diketahui agar ibadah yang dijalankan tidak melanggar aturan syariat. Rukun adalah kerangka yang bila ditinggalkan, shalat itu menjadi tidak sah.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, dalam pandangan mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan rukun shalat jenazah ada tujuh. Yakni, niat, empat takbir dengan takbiratul ihram, membaca surat Al-Fatihah setelah takbir yang pertama, shalawat kepada Rasulullah SAW, doa untuk mayit setelah takbir ketiga, salam dan berdiri.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah rukun shalat jenazah ada 5 perkara. Rukun-rukunnya adalah : niat, empat kali takbir, mendoakan mayit di antara takbir itu, dan berdiri.
Sedangkan hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardu kifayah. Artinya kewajiban Muslim akan gugur jika ada yang melaksanakannya di suatu tempat.
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِقِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ : أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُد
"Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" "Ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud", jawab beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Muslim).
Berikut rukun shalat jenazah yang perlu diketahui:
1. Niat
Semua mazhab sepakat mengatakan bahwa niat adalah rukun shalat Jenazah. Jumhur ulama mengatakan shalat Jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
Bacaan Niat Shalat Jenazah:
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
Usholli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala.
“Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”