Sama seperti wudhu, ada beberapa hal yang bisa membatalkan tayamum di antaranya sebagai berikut:
1. Ditemukannya Air
2. Kentut
3. Buang Air Kecil
4. Buang Air besar
5. Menyentuh Kemaluan
6. Hilang Akal
7. Menyentuh kulit lawan jenis
Sebab-Sebab Dibolehkan Tayamum
1. Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
Contoh: Kelangkaan air secara kasat mata dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan kelangkaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.
2. Jauhnya air yang tersedia maka diperbolehkan bertayamum.
3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.
4. berhalangan menggunakan air, seperti sedang sakit, apabila terkena air penyakitnya akan bertambah parah
5. Telah masuk waktu Shalat
Demikia pembahasan mengenai Rukun tayamum, bacaan niat, tata cara dan hal yang membatalkannya.
Wallahu A'lam