JAKARTA, iNews.id - Syarat dan cara daftar haji penting diketahui bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah.
Haji merupakan rukun Islam kelima diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk mengerjakannya. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke-Hijriah.
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah al-qashdu atau menyengaja. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah berarti bersengaja mendatangi Baitullah yakni Kakbah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara, semata-mata mencari ridho Allah.
Hukum ibadah haji adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Dalil ibadah haji yakni firman Allah SWT dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 97.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari alam semesta.” (Ali Imran: 97).
Sebelum melaksanakan ibadah haji, penting mengetahui syarat dan cara mendaftarnya sebagaimana dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28/2016 tntang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
7. Pas foto berwarna 3x4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang putih dengan ketentuan:
- warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang
- tidak memakai pakaian dinas
- tidak menggunakan kaca mata
- tampak wajah minimal 80 persen
- bagi jemaah haji perempuan menggunakan busana muslimah
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan surat keterangan domisili.