Islam tidak mewajibkan seorang budak untuk membayar zakat fitrah. Hal itu lantaran dirinya berada dalam kuasa orang lain atau tidak merdeka.
Namun, praktik perbudakan sudah tidak ada di zaman sekarang. Oleh sebab itu, syarat wajib kedua ini hampir terpenuhi oleh semua orang Islam.
Dilansir dari situs Kementerian Agama, Kamis (13/4/2023), orang yang memiliki makanan pokok saat Idul Fitri untuk dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya, maka diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki makanan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tidak dikenai kewajiban membayar zakat fitrah.
Perlu diketahui bahwa batas membayar zakat fitrah adalah saat pertama kali memasuki bulan Ramadan hingga 1 Syawal atau saat Idul Fitri. Sementara itu, waktu yang diwajibkan adalah ketika akhir bulan Ramadan hingga pagi hari sebelum berangkat salat id di tanggal 1 Syawal.
Oleh sebab itu, orang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan masih memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Namun jika terdapat bayi yang lahir setelah matahari tenggelam di akhir bulan Ramadan, bayi tersebut tidak berkewajiban dibayarkan zakat fitrahnya.