Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa disunahkan untuk menggemakan takbir pada malam hari raya. Sunnah ini ditujukan untuk semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, sedang berada di rumah atau pun sedang berada di Masjid.
وعن ابن عبَّاس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله ﷺ: "ما من أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ الله، ولا أَحَبُّ إلى الله العَمَلُ فيهِنَّ من أَيَّامِ العَشْرِ، فأَكثرُوا فيهِنَّ من التَّسْبِيح، والتحميد، والتهليل، وَالتَّكْبِير". رواه الطبراني في الكبير بإسناد جيد كما قال المنذري في الترغيب (١٧٢٥)
Dari Ibnu 'Abbas radliya Allahu 'anhuma ia berkata: Bersabda Rosulullah sholla Allahu 'alaihi wa sallam: Di antara hari-hari tidak ada hari yang lebih agung menurut Allah dan tidak ada hari yang paling di cintai Allah dari pada hari sepuluh (sepuluh hari awal dzulhijjah), maka pada hari itu perbanyaklah membaca tasbih, tahmid, tahlil dan takbir. HR. Ath-Thobaroni.
Ustaz Hanif Luthfi Lc dalam bukunya berjudul "Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, dalam madzhab Syafi’i, takbir mutlak atau juga disebut takbir mursal, baru dimulai sejak terbenamnya matahari 9 Arafah. Atau tepat di maghrib malam hari raya. Walaupun ada juga sebagian syafi’iyyah yang mengatakan bahwa permulaan takbir mutlak adalah sejak fajar shidiq hari Arafah.
Sedangkan waktu akhir dari takbir mutlak ini adalah sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan untuk takbir muqayyad, maka dimulai sejak habis maghrib malam hari raya hingga habis ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Dan takbir muqayyad hendaknya dibaca terlebih dahulu sebelum berdzikir rutin setelah shalat fardhu.
Wallahu A'lam