JAKARTA, iNews.id - Tata Cara Mandi Taubat yang benar lengkap bacaan niatnya dianjurkan dikerjakan bagi orang yang telah berbuat dosa agar kembali suci. Mandi taubat sejatinya sama seperti mandi wajib pada umumnya. Hal yang membedakannya hanya pada bacaan niat.
Para ulama menyatakan salah satu cara untuk bertaubat yaitu dengan mandi taubat atau ghaslut taubah. Mandi taubat ini dianjurkan bagi seseorang yang baru masuk Islam atau setelah melakukan dosa besar dan kefasikan.
Mandi taubat dalam kitab Nihayah al-Zain yang dikarang oleh Syekh Al-Nawawi Al-Jawi telah dijelaskan bahwa seseorang wajib segera bertaubat seketika setelah melakukan dosanya walaupun dosa tersebut termasuk dosa kecil, dan apabila menunda bertaubat maka tambah berdosa karena penundaan taubat tersebut.
Anjuran melaksanakan mandi taubat ini diriwayatkan Imam at Tirmidzi dari sahabat Ali bin Abi Thalib, dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq bahwa Rasulullah Saw bersabda:
مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّرُ، ثُمَّ يُصَلِّي ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ لَهُ
Artinya: “Tidaklah seseorang berbuat dosa lalu ia beranjak bersuci (mandi taubat), melakukan shalat kemudian beristighfar meminta ampun kepada Allah kecuali Allah mengampuninya.” (HR. At Tirmidzi).
Imam Syafi’i dan ulama Syafiiyah serta Abu Hanifah menjelaskan bahwa hukum mandi taubat ialah Sunnah dan bukan wajib baik bagi orang yang baru masuk Islam ataupun bagi orang yang melakukan perbuatan maksiat dan karenanya jika seseorang baru masuk Islam atau melaksanakan dosa besar maka disunnahkan untuk melakukannya.
وغسل التوبة مستحب وليس بواجب ، سواء كانت عن كفر أو فسق عند علمائنا ـ وبه قال الشافعي ، وأبو حنيفة لأن العدد الكثير من الصحابة أسلموا ، فلو وجب الغسل لنقل نقلا متواترا ، أو مشهورا.
Artinya: “Dan mandi taubat hukumnya ialah sunnah bukan wajib, baik mandi wajib dari kekufuran ataupun dari kefasikan menurut ulama kami, inipun yang dikatakan oleh Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah karena dahulu banyak sahabat yang masuk Islam dan jika mandi taubat wajib maka hal tersebut akan disampaikan secara mutawatir atau masyhur.” (Lihat: Tazkiratul Fuqaha, Abu Manshur Jamaluddin).
Berniat dalam hati saat hendak mandi taubat untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلتَّوْبَتِ عَنْ جَمِعِ الذُّنُوْبِ
Latin: “Nawaitu ghusla littaubati ‘an jami’idzunuub.”
Artinya: “Aku berniat mandi taubat dari segala dosa dhahir dan batin.”
2. Mencuci atau membasuh kedua telapak tangan dengan memasukkan jari-jari ke air.
3. Membasuh kemaluan atau membersihkan segala jenis kotoran dan najis yang menempel di badan.
4. Berwudhu
6. Menggosokkan jari-jari ke kulit kepala agar air meresap.
7. Mengguyur anggota badan, kedua tangan dan kaki dengan diawali bagian kanan terlebih dulu.
8. Mengguyur kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
9. Meratakan air keseluruh tubuh sambil menggosokkan tangan ke semua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
10. Pindah dari tempat berdiri, lalu kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
11. Pastikan semua anggota tubuh sudah dibasahi.