JAKARTA, iNews.id - Tata cara shalat duduk untuk laki-laki dan perempuan muslim penting untuk disimak. Pasalnya, menunaikan shalat fardhu atau lima waktu wajib hukumnya bagi setiap individu muslim.
Kewajiban tersebut bersifat mutlak dan tidak terbatas pada kondisi tertentu. Terlebih, islam memberikan berbagai kelonggaran-kelonggaran jika memang terdapat kesulitan tertentu dalam pelaksanaannya. Perintah shalat telah termaktub dalam Alquran yang tertuang dalam Surat Thaha ayat 14, Allah SWT berfirman:
اِنَّنِيْٓ اَنَا اللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّآ اَنَا۠ فَاعْبُدْنِيْۙ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ
Artinya: Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thaha: 14).
Seperti yang telah ditegaskan, kewajiban shalat 5 waktu berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi mereka yang sedang sakit, hamil atau orang lanjut usia. Bagi orang yang memiliki keterbatasan, dalam hal ini adalah udzur syar'i seperti mengalami lumpuh atau udzur hissi contohnya jika shalat berdiri akan menyebabkan sakitnya lebih parah, maka diberikan kelonggaran untuk shalat dengan cara duduk.
Bahkan jika tidak mampu, islam memperbolehkan shalat dengan dengan cara berbaring. Hal itu senada dengan hadits berikut ini:
“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari 1117)
1. Posisi shalat menghadap kiblat. Jika tidak mampu berdiri, bisa dengan duduk bersila atau duduk dengan menyelonjorkan kaki. Kendati demikian, disarankan untuk duduk iftirasy atau duduk bersimpuh dengan kedua telapak kaki terlipat ke belakang.
“Duduk iftirasy yakni duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai dan menegakkan kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya ke arah kiblat,” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 195)
Namun jika tidak memungkinkan, misalnya pada wanita hamil, maka diizinkan untuk duduk dengan menyelonjorkan kaki.
2. Kemudian membaca niat shalat seperti biasa dengan dilanjutkan membaca doa iftitah dan Al-Fatihah dan surat pendek.
3. Saat ruku, pastikan posisi badan membungkuk hingga dahi lurus di depan lutut. Namun untuk yang memiliki keterbatasan tertentu, gerakan itu boleh dilakukan semampunya.
4. Sementara cara mengerjakan sujud juga sama seperti sujud biasa. Yaitu dengan cara membungkukkan badan sehingga dahi menempel di tempat sujud. Namun kalau tidak bisa, diperbolehkan melakukannya dengan isyarat menundukkan kepala.