Secara bahasa, Dzul Qo’dah terdiri dari dua kata: Dzul yang bermakna shohib artinya “sesuatu yang memiliki” dan Al-Qo’dah yang artinya “tempat yang diduduki”. Bulan ini disebut Dzul Qo’dah karena pada bulan ini, kebiasaan masyarakat Arab duduk (tidak bepergian) di daerahnya dan tidak melakukan perjalanan atau peperangan. Secara bahasa, Dzul Qo’dah juga berarti “penguasa gencatan senjata” karena pada saat itu bangsa Arab dilarang melakukan peperangan.
Bulan ini memiliki nama lain. Diantaranya, orang jahiliyah menyebut bulan ini dengan waranah. Ada juga orang arab yang menyebut bulan ini dengan nama: Al Hawa’. (Al-Mu’jam Al-Wasith)
Ma’asyirol muslimin, hadaniyallahu waiyyakum
Hingga zaman now seperti sekarang ini, masih beredar kepercayaan bulan Dzulqa’dah sebagai bulan sial atau bulan tidak baik untuk menikah dan sebagainya. Justru, dalam Islam, bulan Dzulqa’dah termasuk salah satu dari empat bulan haram, yaitu bulan yang dimuliakan atau disucikan Allah SWT selain Muharram, Dzulhijjah, dan bulan Rajab.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya (terdapat) empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerngi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama-sama orang yang bertakwa.” (Q.S. At-Taubah:36)
Bulan haram ialah bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci lagi diagungkan kehormatannya. Bulan Dzulqa’dah termasuk bulan haram ditegaskan dalam hadits shahih berikut ini:
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Bukhari 3197 & Muslim 4477)