Telat Shalat Jumat Bolehkah Shalat Dzuhur? Begini Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Ilustrasi umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada tiap Muslim khususnya laki-laki. Lantas, jika telat shalat Jumat bolehkah diganti dengan shalat dzuhur? Simak ulasannya berikut ini.

Shalat Jumat merupakan shalat yang unik karena shalat ini hanya dilakukan sepekan sekali. Tidak ada shalat yang disyariatkan hanya dilaksanakan sekali dalam satu pekan.

Allah SWT memilih bagi umat ini (Islam) hari Jumat yang padanya Allah telah menyempurnakan penciptaan makhluk-(Nya).

Dalam Al Quran, Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin untuk berkumpul guna mengerjakan ibadah kepada-Nya di hari Jumat.

Dalil disyariatkannya shalat Jumat ini termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10.

Allah SWT berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)}

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al Jumuah Ayat 9-10).

Dalil yang menunjukkan shalat Jumat itu wajib juga disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi SAW berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ  إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ  أَوْ امْرَأَةٌ  أَوْ صَبِيٌّ  أَوْ مَرِيضٌ

Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).

Telat Shalat Jumat Bolehkah Diganti dengan Shalat Dzuhur?

Melansir laman Rumah Fiqih, para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah shalat jumat, maka harus shalat empat rakaat yaitu shalat zhuhur. Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut shalat jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam shalat jumat.

Misal, pada shalat jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut shalat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari ruku'. Maka bila makmum itu masih sempat ruku' bersama imam, berarti dia telah mendapat satu rakaat bersama imam. Dalam hal ini, dia mendapatkan shalat jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
20 jam lalu

Teks Khutbah Jumat 21 Agustus 2026 Singkat Terbaru: Suka Cita Sambut Maulid Nabi 

14 hari lalu

Doa setelah Sholat Jumat Sesuai Sunnah, Lengkap Dzikir Teks Arab dan Artinya

4 hari lalu

6 Peristiwa di Bulan Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Rasulullah SAW

7 hari lalu

4 Amalan Bulan Rabiul Awal Sesuai Sunnah, Nomor 1 Dapat Syafaat Rasulullah SAW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal