2. Dicap Orang Munafik
Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu'anhu bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. ath-Thabrani)
Demikian ulasan mengenai telat Shalat Jumat bolehkah diganti dengan shalat Dzuhur. Semoga bermanfaat.