MADINAH, iNews.id – Jemaah haji terutama dari Indonesia wajib mematuhi 6 larangan saat berada di Masjidilharam dan Masjid Nabawi. Keenam larangan itu diberlakukan otoritas Mekkah demi kelancaran dan ketertiban dalam beribadah di Tanah Suci.
Bagi yang diketahui melanggar dalam beberapa hari terakhir terpaksa harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi.
Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudhah dan lain sebagainya.
Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video dan lain sebagainya. Petugas Saudi banyak melakukan patroli baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus. Ini seperti dialami jamaah di kompleks Nabawi, Rabu (15/6) malam.
Di dalam maupun kompleks masjid, jamaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang atau bendera yang menunjukkan identitas atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan jamaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid jika tak mau berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama. Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.
Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri. Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.