Rahmi menjelaskan, meskipun asal-usulnya dari Indonesia, kenyataannya kebaya memang telah dipakai oleh masyarakat di keempat negara tersebut sejak puluhan tahun lalu. Apalagi, mereka merupakan negara tetangga yang secara letak dan geografis sangat dekat dengan Indonesia.
Permasalahannya, terdapat pemahaman dan concern berbeda antara masyarakat Indonesia yang ingin mematenkan kebaya, dengan pihak UNESCO yang justru concern dalam pelestarian warisan budaya suatu negara.
Rahmi menyebut, concern UNESCO bukanlah terkait memberikan hak cipta ataupun pengakuan kepemilikan warisan budaya suatu negara. Namun, bagaimana suatu negara bisa melestarikan warisan budayanya dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kalau melihat sejarah dan segala macamnya, mereka memang sudah berkebaya sejak dulu. Kita kan negara berdekatan nih, orang-orang Malaysia itu banyak yang beli kebayanya tuh justru dari Jawa, dari Kalimatan,” katanya.
“Sebenarnya kebaya itu kalau dilihat dari sisi sejarahnya ya asalnya dari Indonesia. Tapi nyatanya, concern UNESCO nggak disitu, tapi bagaimana suatu budaya dilestarikan sejak lama,” ujar dia.