6. Menjadi tersangka KPK
Pada 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet. Angelina Sondakh mendapat hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 4 bulan 5 hari.
7. Bebas Setelah Dipenjara 10 Tahun
Usai menjalani hukuman penjara 10 tahun, Angelina Sondakh akhirnya bebas hari ini, Kamis, 3 Maret 2022. Dia kembali bertemu dengan keluarga dan anaknya, serta mengunjungi pemakaman alamarhun Adjie Massaid.