Menurutnya, Adly bahkan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana secara bertahap. Namun, proses tersebut terhambat karena adanya dua pihak lain yang hingga kini tidak kooperatif dan masih dalam pencarian aparat.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andi Gultom, mempertanyakan kekuatan gugatan yang dilayangkan penggugat. Ia menilai unsur wanprestasi dan legal standing dalam perkara tersebut tidak jelas, sehingga semakin memperburuk citra kliennya tanpa dasar hukum yang kuat.
Ironisnya, Andi menyebut hingga kini pihak Adly belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu membuat absennya Adly dalam persidangan justru disalahartikan sebagai sikap tidak kooperatif, yang kembali merugikan nama baik sang artis.
Adly pun menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia berharap kebenaran dapat terungkap agar stigma negatif yang telanjur melekat bisa diluruskan.
“Saya hanya ingin semuanya dibuktikan secara hukum. Saya percaya kebenaran akan keluar, dan saya bisa memulihkan nama baik saya,” pungkasnya.