Ahli Hukum Kesehatan Nilai Dakwaan terhadap Richard Lee Tak Penuhi Unsur Pidana, Ini Alasannya

Ravie Wardani
Sidang lanjutan, Richard Lee menghadirkan ahli hukum kesehatan, Sundoyo, yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dr Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Richard Lee menghadirkan ahli hukum kesehatan, Sundoyo, yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/10/2026), Sundoyo memaparkan sejumlah aspek hukum yang menjadi dasar penilaiannya. Dia menegaskan, suatu perkara pidana harus memenuhi seluruh unsur yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

"Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal itu," kata Sundoyo kepada awak media seusai persidangan.

Sundoyo kemudian menguraikan unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut. Unsur pertama berkaitan dengan subjek hukum, yakni Richard Lee sebagai terdakwa.

Namun, persoalan muncul ketika masuk pada unsur kedua yang berkaitan dengan perbuatan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan sebagaimana diatur dalam Pasal 435.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gayus Lumbuun Ungkap Alasan Jadi Penjamin Richard Lee, Singgung HAM

8 hari lalu

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin

22 hari lalu

Kuasa Hukum Richard Lee Protes Ketimpangan Jatah Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan

29 hari lalu

Dicap Sering Ribut dengan Sejawat, Doktif Meradang Dengar Kesaksian Dokter Janet di Sidang Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal