Ahli Hukum Kesehatan Nilai Dakwaan terhadap Richard Lee Tak Penuhi Unsur Pidana, Ini Alasannya

Ravie Wardani
Sidang lanjutan, Richard Lee menghadirkan ahli hukum kesehatan, Sundoyo, yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. (Foto: Instagram)

Dia mempertanyakan apakah Richard Lee merupakan pihak yang memproduksi produk kecantikan yang dipermasalahkan. Sebab, berdasarkan keterangannya, produk tersebut diproduksi oleh perusahaan lain.

"Perbuatannya itu adalah memproduksi dan mengedarkan. Pasal 435 itu loh. Pertama, yang memproduksi Terdakwa atau bukan? Yang memproduksi adalah perusahaan lain. Artinya apa? Tidak terpenuhi, kan, unsur yang kedua," ujar Sundoyo.

Selain itu, Sundoyo menyoroti unsur ketiga yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu.

Menurutnya, unsur tersebut juga tidak terpenuhi karena persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara Richard Lee berkaitan dengan penandaan atau label pada kemasan produk, bukan pada sediaan maupun kandungan produknya.

"Yang ketiga, adalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, lalu khasiat, manfaat, dan mutu. Enggak terpenuhi juga. Kenapa enggak terpenuhi? Karena hanya persoalan label. Tidak berpengaruh terhadap sediaannya, terhadap produknya. Enggak terpenuhi juga itu," ucap Sundoyo.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Sundoyo menilai pemenuhan unsur-unsur pidana dalam dakwaan terhadap Richard Lee masih menjadi persoalan. Dia berpandangan, dugaan pelanggaran terkait label produk perlu dibedakan dari pelanggaran yang menyangkut standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu sediaan farmasi.

Penilaian tersebut merupakan pandangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan. Proses hukum terhadap Richard Lee masih berlanjut pada pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gayus Lumbuun Ungkap Alasan Jadi Penjamin Richard Lee, Singgung HAM

8 hari lalu

Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Jadi Penjamin

22 hari lalu

Kuasa Hukum Richard Lee Protes Ketimpangan Jatah Waktu Hadirkan Saksi di Persidangan

29 hari lalu

Dicap Sering Ribut dengan Sejawat, Doktif Meradang Dengar Kesaksian Dokter Janet di Sidang Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal