Kini, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pihak pelapor menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Di titik ini, kami sudah berhenti untuk berekspektasi, ya," pungkas Michael.
Sebagai catatan, tudingan penipuan dan TPPU tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan laporan pihak agensi. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.