Melalui aksi tersebut, Dinar hanya ingin meredam stres yang dia hadapi. Bukan memprotes pemberlakuan PPKM seperti anggapan masyarakat.
"Aku tuh cuma pengin meluapkan stresnya aku, karena aku enggak bisa mendam sendiri. Cerita sih memang ke orang dekat, cuma gimana ya, pengin lebih lagi. Sudah banyak unek-unek aku," tuturnya lagi.
Namun sayang, aksi Dinar Candy dianggap memenuhi unsur tindak pidana pornografi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga membuat Dinar ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Akan tetapi beruntung sikap kooperatif Dinar Candy yang dia tunjukkan selama proses pemeriksaan membuat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan.