"Ada yang lain juga (selain Al Ghazali) dan mereka juga sudah (diperiksa). Totalnyakurang lebih tiga saksi," kata Aldwin.
"Cuma siapa-siapanya nanti ya. Yang pasti Al itu udah termasuk dari tiga itu," sambungnya.
Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading teregister dalam nomer perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 Juli 2025. Lita Gading dijerat dengan pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan atau pasal 27A Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.