Alasan Ammar Zoni Ganti Pengacara Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Ravie Wardhani
Ammar Zoni memilih mengganti pengacara sebagai bagian dari strategi menghadapi proses hukum lanjutan. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni mengambil keputusan penting setelah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia memilih mengganti kuasa hukum sebagai bagian dari strategi menghadapi proses hukum lanjutan.

Keputusan tersebut diambil tak lama setelah putusan dibacakan pada Kamis (23/4/2026). Ammar merasa perlu langkah baru untuk memperjuangkan nasibnya di tingkat banding.

Pengacara baru Ammar, Dwana Toligi, mengonfirmasi kerja sama dengan kuasa hukum sebelumnya telah berakhir di tingkat Pengadilan Negeri. Kini, tim baru siap melanjutkan proses hukum sesuai keinginan klien.

"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan," ujar Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.

Pergantian pengacara ini bukan tanpa alasan. Ammar menilai ada sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung sehingga memicu ketidakpuasan terhadap putusan hakim.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Sita 21 Kg Sabu

57 tahun lalu

Unik! Polisi Peru Nyamar Jadi Maskot Piala Dunia 2026 saat Tangkap Pengedar Narkoba

57 tahun lalu

Viral Fortuner Dikepung Massa di Ciledug, Ternyata Pelaku Narkoba

57 tahun lalu

Bos Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Ternyata Anggota Geng Motor Hells Angels

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal