"Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup," ucapnya.
Alasan lain yang memperkuat kelanjutan gugatan adalah adanya klaim kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp28,4 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi lagu “Nuansa Bening” sejak 2008 tanpa izin resmi dari pencipta lagu.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Vidi, Yakub Hasibuan, menanggapi santai langkah hukum tersebut. Dia menilai gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan optimistis akan ditolak di tingkat kasasi.
"Walaupun, sebagai kuasa hukum kami meyakini kasasi tersebut akan ditolak oleh MA karena memang gugatan tersebut sangatlah tidak berdasar, mengada-ada, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," ujarnya.
Yakub juga menyinggung bahwa pihaknya telah memenangkan tiga gugatan sebelumnya. Hal itu dinilai menjadi bukti kuat bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh almarhum Vidi Aldiano.
"Hal ini membuktikan bahwa gugatan mereka tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, karena faktanya alm. Vidi dan Bapak Harry Kiss tidak pernah melakukan pelanggaran apapun," ujar Yakub.
Dengan posisi kedua belah pihak yang sama-sama yakin, hasil kasasi di Mahkamah Agung akan menjadi penentu akhir dari sengketa panjang hak cipta lagu “Nuansa Bening” ini.