Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar terkait Kasus Narkoba 

Ayu Utami Anggraeni
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar terkait Kasus Narkoba (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Aktor tampan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus narkoba. Tuntutan mantan suami Irish Bella itu dibacakan langsung oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum, Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). 

Dalam tuntutannya, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya.

Lebih lanjut, Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara, setelah melakukan pertimbangan dari fakta persidangan.

Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkoba namun juga memberikan modal kepada rekannya, Akri untuk jual beli narkotika. Sementara untuk Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara. 

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Seleb
20 jam lalu

Nestapa Ammar Zoni, Segera Dipindah ke Nusakambangan dan Masa Tahanan Bisa Lebih Lama

Seleb
20 jam lalu

Ammar Zoni Berpotensi Tak Selamanya Dipenjara di Nusakambangan, Asalkan...

Seleb
23 jam lalu

Ammar Zoni Berpeluang Dipindah dari Lapas High Risk, Ini Syaratnya

Seleb
1 hari lalu

Ammar Zoni Tak Bisa Dijenguk Keluarga di Nusakambangan, Hanya Boleh Video Call 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal