Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar terkait Kasus Narkoba 

Ayu Utami Anggraeni
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar terkait Kasus Narkoba (Foto: Instagram)

Dalam kesempatan itu, majelis hakim pun bertanya kepada Ammar Zoni apakah menerima tuntutan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan.

Mantan suami Irish Bella itu mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Ammar Zoni.

Sebagai informasi, Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ditangkap karena kasus narkoba. Dia ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Isi Surat Ammar Zoni untuk Presiden Prabowo Akhirnya Terbongkar

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Ngadu ke Prabowo, Minta Direhabilitasi Bukan Dikirim ke Nusakambangan!

Seleb
2 hari lalu

Setia Dampingi Ammar Zoni, Dokter Kamelia Ikhlas jika Ternyata Tak Berjodoh

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Minta Perlindungan, Tolak Kembali ke Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal