Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Ravie Wardani
Ammar Zoni di ruang sidang hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni telah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dalam Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Ammar.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella tersebut. Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim.

Situasi sidang lanjutan Ammar Zoni hari ini, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ravie Wardani)

Selain hukuman fisik, Ammar Zoni juga dibebankan denda materiil yang cukup besar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset milik sang aktor terancam disita negara.

"Menghukum terdakwa dengan denda sejumlah Rp500 juta," tegas Jaksa dalam persidangan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Diputus Lewat Surat, Dokter Kamelia Akan Minta Penjelasan dari Ammar Zoni

Seleb
5 jam lalu

Dokter Kamelia Diputusin Ammar Zoni, Zeda Salim: Karma Dibayar Kontan!

Seleb
5 jam lalu

Zeda Salim Murka! Ngaku Difitnah Dokter Kamelia soal Ammar Zoni

Seleb
6 jam lalu

Reaksi Dokter Kamelia saat Terima Surat Putus dari Ammar Zoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal