Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Bebas dari Penjara

Dani M Dahwilani
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) akhirnya menghirup udara segar setelah menjalani masa tahanan terkait kasus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. (Foto: Dok MPI)

"Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim ketua. 

"Dan, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," ujarnya.

Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Farhat Abbas Layangkan Somasi ke Amien Rais terkait Tuduhan ke Presiden Prabowo

Seleb
2 bulan lalu

Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!

Seleb
2 bulan lalu

Nestapa Anak Nia Daniaty, Didesak Ganti Rugi Rp8,1 Miliar padahal Tak Punya Harta

Seleb
2 bulan lalu

Merasa Tak Terlibat, Nia Daniaty Ogah Ikut Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong sang Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal