Gedung Negara Grahadi dibangun pada 1795 oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Awalnya, bangunan ini difungsikan sebagai rumah peristirahatan Residen Surabaya yang kala itu berada di tepi Sungai Kalimas.
Nama Grahadi berasal dari bahasa Sanskerta, gabungan kata Graha (rumah) dan Adi (indah atau megah), yang berarti rumah yang megah dan elok. Arsitektur bergaya Indische Empire Style, Grahadi memadukan keanggunan Eropa dengan sentuhan tropis Nusantara.
Pilar-pilar besar, atap tinggi, halaman luas, serta lantai kayu jati solid menjadi ciri khasnya. Bangunan ini menjadi saksi berbagai peristiwa penting, mulai dari pertemuan pejabat kolonial hingga rapat-rapat strategis pemerintah daerah.
Sebagai salah satu peninggalan kolonial tertua di Surabaya, Grahadi telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Surabaya. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan Bersejarah.