JAKARTA, iNews.id - Mark Sungkar menjadi tahanan kota atas kasus korupsi Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Ini setelah ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini mendekam di balik jeruji beberapa bulan.
"Itu sesuai penetapan Majelis Hakim," ujar kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid, pada 4 Mei 2021.
Mengikuti penetapan status tahanan kota, Mark Sungkar rencananya akan dikeluarkan dari Rutan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (5/5/2021). "Sekitar jam 11," kata Fahri.
Sebagaimana diketahui, Mark Sungkar saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus korupsi Pelatnas Asian Games 2018. Mark dijadikan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Selama perkara disidangkan, Mark Sungkar dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan oleh pengadilan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.