Ayu Thalia Siap Hadapi Laporan Balik Anak Ahok Atas Kasus Dugaan Penganiayaan 

Adiyoga Priyambodo
Selebgram Ayu Thalia alias Thata Anma siap menghadapi laporan balik anak Ahok, Nicholas Sean terkait kasus dugaan penganiayaan. (Foto: IG Thata Anma)

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Ayu Thalia alias Thata Anma siap menghadapi laporan balik anak Basuki Tjahja Purmama (Ahok), Nicholas Sean Purnama terkait kasus dugaan penganiayaan. Rudi Kabunang, kuasa hukum Ayu Thalia tidak mempermasalahkan dengan sikap Nicholas Sean. 

"Ya enggak apa-apa, hak setiap warga negara lah buat laporan polisi. Enggak masalah," ujar Rudi lewat sambungan telepon, Rabu (1/9/2021). 

Mewakili Ayu Thalia, Rudi Kabunang juga tidak mempermasalahkan apabila pernyataan kliennya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean dianggap fitnah. 

"Enggak apa-apa, walaupun ya bagaimana bisa dikatakan fitnah karena ini melalui upaya hukum di kepolisian. Jadi klien kami itu berstatement atau apapun juga lewat suatu upaya hukum, jadi upaya hukum itu yang dilaporkan dalam dugaan," katanya. 

"Jadi kata-kata atau kalimat itu melaporkan ke kepolisian  semua itu kan dalam dugaan. Semua masih dalam proses penyelidikan untuk diketahui, dipastikan apakah laporan itu benar maka akan dihadirkan saksi dan barang bukti," ujar Rudi. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Pemotor Ninja di Jagakarsa Alami Memar di Rahang usai Dipukul Berkali-kali

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Pemotor Ninja di Jagakarsa Sempat Tabrak Belakang Motor Korban Berulang Kali sebelum Memukul

57 tahun lalu

Kronologi Pemotor Ninja Pukul Pengendara Lain di Jagakarsa, Berawal dari Teguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal