Karena tak kunjung memenuhi tuntutan itu, Gaga kemudian diproses secara hukum oleh keluarga Laura Anna. Di titik itu, dia merasa dirinya tak berguna untuk keluarganya.
"Tanggal 16 Desember 2020 hari terakhir saya berada dibawa penyidik dari rumah korban Laura Anna Adelenyi oleh kepolisian untuk dilakukan BAP," ujar Gaga.
Menurut Gaga Muhammad saat itu dia merasakan begitu tidak berartinya keberadaan dirinya di mata keluarga.
“Hanya karena saya dan keluarga tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi sebanyak Rp12,6 miliar maka proses hukum berjalan," kata Gaga.
Diketahui sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Karena kecelakaan itu, Laura menderita spinal cord injury yang menyebabkannya kelumpuhan.
Dinilai tak punya itikad baik, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna sebagai korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp10 Juta.