SURABAYA, iNews.id - Kabar kurang sedap datang dari grup band rock Boomerang. Salah satu personelnya ditangkap polisi akibat kepemilikan narkoba.
Pemain bass Boomerang, Hubert Henry Limahelu ditangkap di rumahnya jalan Kalongan Kidul, Krembangan, Surabaya pada Senin, 17 Juni dini hari. Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,7 gram.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengungkapkan bahwa tersangka berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Henry sempat membuang ganja ke genting, namun ditemukan oleh polisi.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mengkonsumsi ganja karena ingin mengobati penyakit yang dideritanya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengkonsumsi ganja karena ingin mengobati penyakit paru-paru basah yang dideritanya. Tersangka terkena penyakit ini karena lupa mengganti pakaian saat beraktivitas sehingga paru-parunya terdapat flek," ujar Kompol Memo Ardian, Jumat (21/6/2019).
Ini bukan pertama kalinya Henry tersandung kasus narkoba. Pada tahun 2003 lalu dia tertangkap Polrestabes Surabaya.