JAKARTA, iNews.id - Desiree Tarigan mempolisikan suaminya, Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Ini dilakukan terkait pencemaran nama naik atas tuduhan perselingkuhan.
"Dugaannya atas pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik," ujar perempuan yang akrab disapa Desi usai melapor.
Desi mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah terkait keterangan pihak Hotma Sitompul seputar isu perselingkuhan. "Saya merasa dirugikan," kata Desi.
Selain Hotma Sitompul, Desiree Tarigan juga melaporkan Muara Karta yang merupakan kuasa hukum suaminya. Mengingat keterangan tentang dugaan perselingkuhan disampaikan lewat Muara Karta.