Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani hari ini berjumlah tiga orang. Mereka di antaranya Frans Asisi (ahli Linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).
Nikita mengaku siap menjalani persidangan. Ia mengaku harus selalu terlihat bahagia demi menjaga 'image' di depan publik.
"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.