Berikut merupakan 10 unsur surat kuasa yang wajib ada di dalam dokumen menurut Undang-Undang:
1. Judul
2. Kalimat pembuka (berisi keterangan waktu)
3. Identitas pemberi kuasa
4. Identitas penerima kuasa
5. Perihal yang dikuasakan
6. Jenis pemberian kuasa (umum, khusus, perantara, insidentil, atau istimewa)
7. Klausul hak retensi
8. Klausul hak subtitusi
9. Penutup surat kuasa
10. Tanda tangan semua pihak yang terlibat
Sudah mengerti bagaimana cara membuat surat kuasa? Mengutip dari buku pedoman umum menulis surat, di bagian akhir jangan lupa untuk memberikan materai pada kolom tanda tangan pemberi kuasa. Karena surat ini biasanya berkenaan dengan pelaksanaan penugasan kegiatan penting, dikutip dari contohsurat.co.