"Melihat pernah dan merasakan juga pernah. Aku pengalamannya lebih kekerasan verbal, waktu itu aku ditugaskan untuk meliput penutupan ALEXIS (club) itu dijaga ketat sama preman-preman karena tidak boleh dimasuki oleh siapapun. Jadi waktu itu sempat kena kekerasan verbal dari mereka," kata Wan Aniska dalam Podcast Aksi Nyata di kanal Youtube Partai Perindo, Rabu, (26/7/2023).
Niska juga mengungkap bahwa menurut hasil survei Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) saat ini, persentase jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan fisik, verbal dan seksual angkanya masih cukup tinggi.
"Hasil survey dari AJI dan pemantau regulasi dan regulator media, di tahun 2022, 82,6 % dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi pernah mengalami kekerasan fisik, verbal, sampai seksual," ujar dia.
Niska memahami betul ketika perempuan memutuskan menjadi seorang jurnalis, dia akan mengalami dilema, di mana harus waspada terhadap bahaya yang terus mengintai di tengah tuntutan untuk tetap bekerja secara profesional.
"Di dunia jurnalistik itu godaannya lumayan berat apalagi perempuan, kita harus bener-bener bisa membentengi diri. Yang kita ketemui orang dengan berbagai karakter. Kita juga dituntut untuk bekerja profesional," katanya.
Niska pun berpesan agar para jurnalis perempuan lebin berani untuk bersuara dengan melaporkan kejadian buruk yang dialami ke kantornya. Terlebih, saat ini sudah ada Undang-Undang untuk melindungi perempuan yang seharusnya juga turut membantu menekan angka kekerasan yang terjadi.
"Kalau ada kejadian yang kurang mengenakkan, langsung lapor ke kantor. Jadi sekarang pun sudah ada undang-undang melindungi perempuan," kata dia.