Akil menjelaskan, sejumlah poin kesepakatan telah dibacakan di hadapan majelis hakim. Namun, isi perjanjian tersebut tidak bisa dipublikasikan karena menyangkut urusan pribadi pasangan tersebut.
"Tadi hakim memerintahkan membacakan hasil perdamaian itu, maka disepakati beberapa poin. Kalau poin itu mungkin internal privasi mereka," katanya.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, pihak Clara secara resmi meminta agar gugatan cerai yang sebelumnya diajukan tidak dilanjutkan. Langkah itu sekaligus menandai keputusan keduanya untuk mempertahankan pernikahan yang baru berjalan kurang dari satu tahun.
"Gugatan tadi kami sampaikan kepada majelis hakim untuk tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan ada beberapa kesepakatan," lanjut Akil.
Meski demikian, proses administrasi hukum masih harus diselesaikan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan dijadwalkan mengeluarkan penetapan resmi terkait pencabutan gugatan cerai pada pekan depan.
"Karena tadi ada pengalihan majelis hakim, maka nanti diperiksa penetapannya karena sudah ada perjanjian bersama. Penetapannya kurang lebih hari Selasa depan," tuturnya.
Seperti diketahui, Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad menikah pada 30 Agustus 2025 dalam sebuah prosesi mewah yang digelar di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan. Kabar gugatan cerai yang sempat mencuat membuat publik terkejut, mengingat usia pernikahan mereka yang masih seumur jagung.