8 Contoh Surat Dinas Resmi untuk Berbagai Keperluan

Dyah Ayu Pamela
Jalani tugas dinas. (Foto: Ilustrasi Boldsky)

JAKARTA, iNews.id – Beberapa contoh surat dinas berikut akan memudahkan Anda dalam keperluan berbagai urusan. Surat dinas bersifat resmi karena dikeluarkan oleh suatu instansi untuk berbagai keperluan. 

Biasanya surat dinas ini dikeluarkan oleh pemerintah dan perusahaan, baik swasta maupun negeri. Adapun surat dinas juga dibuat untuk memberitahukan pengumuman, izin, pemberian kuasa, hingga perintah penugasan untuk karyawan terkait. 

Surat dinas akan dianggap sah bila terdapat tanda tangan pejabat berwenang dan dilengkapi dengan cap basah. Sementara itu surat dinas juga memiliki fungsi yang bertujuan kedinasan, yaitu: 

-   Surat dinas berfungsi sebagai pedoman untuk melakukan sebuah tugas. Tugas tersebut dapat berupa instruksi, pengambilan keputusan, dan perizinan untuk melakukan hal tertentu.

-   Surat dinas berfungsi sebagai pengingat. Sebab, surat dinas yang biasanya berbentuk hard copy ini dapat dijadikan arsip dan bukti sah di kemudian hari.

-   Surat dinas juga berfungsi sebagai bukti perkembangan sebuah perusahaan. Misalnya, melalui surat dinas, kita dapat mengetahui sudah berapa banyak perjalanan yang dilakukan oleh suatu instansi, hingga keputusan apa yang pernah diambil oleh perusahaan tersebut.

Nah, saat menulis surat dinas, Anda harus memperhatikan struktur penulisan yang baku. Struktur sederhana dari surat dinas biasanya sebagai berikut.

- Kop surat

- Waktu penulisan surat

- Nomor penulisan surat

- Lampiran

- Hal atau perihal

- Alamat

- Salam pembuka surat

- Isi surat

- Salam penutup

- Identitas pengirim surat

- Tembusan

- Inisial surat

- Stempel

- Lampiran jika ada

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi RI Konsisten di Atas 5 Persen

Nasional
3 bulan lalu

Megawati Beri Arahan di Bimtek PDIP: Partai Tetap Solid dan Dukung Pemerintah

Nasional
6 bulan lalu

Prabowo Minta Waktu Buktikan Hasil Kinerja: Yang Bisa Seketika Hanya Nabi Musa

Nasional
8 bulan lalu

Prabowo: Tak Ada yang Kebal Hukum di Bawah Republik Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal