Datangi Polisi, Amanda Manopo Telusuri Dugaan Penggelapan Dana dan Pemalsuan Tanda Tangan

Ravie Wardhani
Amanda Manopo mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026) didampingi suaminya, Kenny Austin. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id – Aktris Amanda Manopo mengambil langkah hukum terkait dugaan tindak pidana yang diduga dialaminya selama hampir dua tahun. Dugaan tersebut mencakup pemalsuan tanda tangan hingga penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan orang di lingkungan internal perusahaannya.

Amanda mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026) didampingi suaminya, Kenny Austin, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.

"Kami konsultasi terkait ada dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. Tadi setelah kita pelajari lagi di dalam dengan bukti yang kita bawa, ada juga tambahan terkait penggelapan uang dari uang perusahaan ya," ujar Sandy Arifin.

Sandy menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga terlibat. Dia menyebut, dugaan penggelapan dilakukan dengan cara mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi oknum tertentu.

"Kita lagi selidiki orang yang ada di dalam perusahaan ini. Kita juga belum berani menyampaikan (nama) karena jangan sampai nanti kita juga salah," kata Sandy.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
15 hari lalu

Polisi Dalami Laporan Diana Pungky soal Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar oleh Mantan Asisten

17 hari lalu

Mantan Asisten Akui Pegang Surat Kuasa Finansial Keluarga Diana Pungky, Bantah Tuduhan Penggelapan

21 hari lalu

Putra Amanda Manopo Langsung Disunat Setelah Lahir, Ini Alasannya

25 hari lalu

Amanda Manopo Tak Gentar Meski Rumah Ditebar Tanah Kuburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal