Sebelumnya, Doktif resmi melaporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2026 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan konten media sosial yang menuding Doktif memiliki utang sebesar Rp5,4 juta.
Doktif membantah tudingan tersebut dan turut melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga ikut menyebarkan konten bermasalah itu.
"Dugaannya fitnah dan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui media sosialnya dia dan akun-akun 'ternakannya' dia juga. Ya, jadi gitu," ujar Doktif di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2026).
Doktif juga menegaskan keberatannya atas konten yang menuding dirinya memiliki utang tersebut.
"Kontennya pada saat itu adalah dia menuduh Doktif memiliki utang sebesar Rp5,4 juta. Di situ dia berlagak seolah-olah sebagai pahlawan kesiangan ya kita bilangnya," tandas Doktif.
Perseteruan keduanya sebelumnya juga memanas setelah Fitri hadir sebagai saksi untuk Richard Lee dalam persidangan yang berkaitan dengan Doktif. Dalam kesaksiannya, Fitri menyebut Doktif sebagai sosok yang kerap melakukan perundungan (bullying) dan pemerasan.
Kini, setelah dilaporkan ke polisi, Fitri menunjukkan sikap menantang melalui media sosial. Sementara itu, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Doktif masih harus diproses sesuai ketentuan hukum.