Disindir Lucky Alamsyah, Roy Suryo: Kaget dan Ingin Lapor Polisi, Kok Malah Difitnah?  

Siska Permata Sari
Roy Suryo (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo buka suara setelah namanya terseret insiden penyerempetan mobil di kantor stasiun televisi swasta. Insiden tersebut ramai dibahas di media sosial usai aktor Lucky Alamsyah menuangkan kemarahannya di media sosial Instagramnya.
 
Dalam postingan itu, Lucky menyebut mantan pejabat inisial ‘RS’ yang kabur usai menyerempet mobil. Unggahan tersebut lalu viral dan membuat netizen menduga-duga bahwa yang dimaksud aktor 40 tahun itu adalah Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia.
 
Menanggapi hal ini, Roy Suryo mengaku kaget. Dia juga sekaligus membeberkan kronologi versinya. Menurut dia, yang dijabarkan sang aktor adalah fitnah.
 
“Saya kaget kok malah difitnah dan diputarbalikkan. Faktanya, memang semalam mobil yang disupiri driver saya diserobot dari sebelah kiri jalannya saat mau menuju Studio TVone,” kata Roy Suryo kepada iNews.id saat dihubungi Minggu (23/5/2021).
 
Tak mau ribut di jalan, Roy ingin membawanya ke kantor polisi terdekat agar diselesaikan di sana. 
 
“Orangnya mau ribut di jalan, saya gak mau dan saya ajak ke kantor polisi terdekat, dia malahan menggebrak kaca jendela. Jadi, karena saya harus ke Studio TV, saya tunggu di sana untuk diselesaikan,” ujarnya.
 


Menurut Roy, kejadian tersebut juga disaksikan banyak orang. “Banyak saksi malam tadi. Kebetulan saya memang pas mau live dan tidak melayani ribut di jalan, makanya saya ajak ke kantor polisi,” kata dia. “Tapi orangnya malah pergi.”
 
Merasa difitnah, Roy Suryo juga akan bertindak tegas dan melaporkannya ke pihak berwenang. 
 
“Saya akan laporkan dia ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan fitnah dan kelakuannya karena malah memutar balikkan fakta,” ujarnya.
 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal