Dari tangan Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta memposting materi foto dan video ke Instagram. Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Namun hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dinar untuk menentukan nasib sang DJ.
"Kami baru akan melakukan gelar perkara dengan memanggil saksi-saksi termasuk ahli untuk menentukan persangkaan pasal," kata Yusri.